Palu, sultengekspres.com – Dugaan pungutan liar dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di MTSN 1 Palu membuat Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah turun tangan.

Lembaga pengawas itu melakukan permintaan klarifikasi atas laporan masyarakat tentang adanya pungutan biaya masuk peserta didik baru dengan nominal yang bervariasi tergantung kelas yang dipilih.

Menurut pihak madrasah, pungutan tersebut digunakan untuk memfasilitasi kelas digital dan reguler. Namun, Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Rudy Gunawan, menegaskan bahwa pungutan pada penerimaan peserta didik baru bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

“Pemerintah pusat dan daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya,” ujarnya, mengacu pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Rudy Gunawan menambahkan bahwa Ombudsman mengapresiasi inovasi sekolah dan madrasah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, namun harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita harus memastikan bahwa pendidikan dasar dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa beban biaya yang berlebihan,” katanya.

Dalam hasil klarifikasi, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah dan Kantor Kementerian Agama Kota Palu meminta MTSN 1 Palu untuk mengembalikan dana pembayaran kelas reguler dan kelas digital paling lambat 14 hari kerja kepada seluruh orang tua/wali murid yang telah melakukan pembayaran.