“Tahun 2024, realisasi pajak restoran dan hotel mencapai Rp31 miliar, melampaui target Rp23 miliar,” ungkapnya.
Rusman menilai, perlu adanya relaksasi aturan mengingat ekonomi Palu belum sepenuhnya pulih sejak gempa 2018 dan pandemi COVID-19.
Sementara anggota DPRD Kota Palu lainnya yakni, Ratna Mayasari Agan menegaskan, Pemkot bersikap represif.
Menurutnya, frasa “paling besar 10 persen” dalam Perda seharusnya memberi ruang penyesuaian sesuai kondisi pelaku usaha.
Menanggapi masalaha tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari, menjelaskan, penyegelan hanya dilakukan pada usaha yang menunggak pajak bertahun-tahun, yang meski telah disurati namun tetap tidak membayar.
“Usaha dengan omzet di atas Rp2 juta per bulan tidak wajib membayar pajak tapi retribusi. Ada yang kami segel karena tiga tahun tidak membayar. Pajak ini berlaku di seluruh Indonesia. Kami tidak ingin represif, tapi ini untuk memberi efek jera,” terangnya.
Eka mengaku kesulitan mengklasterkan pelaku usaha kecil dan besar sehingga diperlukan laporan yang jujur dari pelaku usaha.
Pihaknya memberlakukan pajak 10 persen untuk umum, kecuali keuntungan dibawah Rp2 juta per bulan.
RDP juga dihadiri anggota DPRD Kota Palu Nurhalis Nur, Muslimun, dan Nendra, serta Kepala Dinas UMKM Kota Palu, Sucipto.
Tinggalkan Balasan