Jakarta, sultengekspres.com – Radio Republik Indonesia (RRI) tengah menghadapi tantangan dalam rangka efisiensi operasional akibat kebijakan penghematan anggaran pemerintah yang diberlakukan mulai 2025.

Meski demikian, RRI menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan layanan publik yang optimal sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Penyiaran No. 32/2002.

Kebijakan tersebut mencakup penyediaan informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta pelestarian budaya bangsa, yang tetap menjadi prioritas utama meskipun adanya penyesuaian internal.

Juru Bicara RRI, Yonas Markus Tuhuleruw, menyatakan bahwa meskipun kebijakan efisiensi berdampak pada pengurangan jumlah karyawan, terutama tenaga kerja lepas, para pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan terpengaruh.

“Kami harus memastikan bahwa layanan kepada publik tetap berjalan sesuai dengan tugas dan fungsi kami, sehingga pegawai PNS dan PPPK akan terus diberdayakan dalam berbagai kegiatan RRI,” ujar Yonas.

Kebijakan efisiensi ini terutama menyasar karyawan dengan status tenaga lepas, seperti kontributor dan penyiar yang digaji berdasarkan durasi kerja atau proyek.

Menurut Yonas, penyesuaian ini perlu dilakukan mengingat besarnya biaya operasional yang digunakan untuk menggaji tenaga lepas tersebut.

Saat ini, RRI telah menggelar rapat bersama pimpinan dari berbagai daerah untuk menginventarisasi dan memetakan karyawan tenaga lepas guna menentukan siapa saja yang dapat dipertahankan berdasarkan kontribusi, kompetensi, dan performa mereka.