Palu, Sultengeskpres.com – Kejaksaan Negeri Tolitoli, kembali menyidangkan kasus dugaan tindak pidana Korupsi Pengadaan Alat-Alat Kesehatan (Alkes) pasa Dinas Kesehatan Tanjn 2016, dengan terdakwa Fitra Hadiwijaya, sebagai kontraktor proyek tersebut, Rabu (11/3/2025) di Pengadilan Negeri/PJI/Tipikor kelas 1A Palu.

Kasus yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang merugikan negara sebesar Rp. 2.1.21.000.000 tersebut, sempat menyeret beberapa nama pejabat di Kabupaten Tolitoli.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tolitoli Nur Ajis. SH, mengatakan, Pagu anggaran dari proyek tersebut senilai Rp 13 miliar lebih.

“Anggarannya Rp 3,6 miliar dari pagunya sebesar Rp13 miliar lebih,” ujar Ajis yang ditemui wartawan usai sidang.

Menurut Ajis, seharusnya pengadaan Alkes tersebut dilakukan dengan e-katalog, namun ada tiga item yang tidak termasuk dalam e-katalog, yang pengadaannya oleh pihak PT LAN yang nilai nominalnya sebesar Rp 3,6 miliar.

Menurutnya, setelah dilakukan tender, Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK) menemukan e-katalog sehingga terjadi kahalan harga sebesar Rp 980 juta lebih.

Bahkan kata Ajis, dari pelaksanaan proyek tersebut ada keterlambatan pengadaan barang kurang lebih 60 hari, sehingga timbul denda sebesar Rp 60 juta lebih.