PALU, SULTENGEKSPRES.COM – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah membahas langkah strategis transformasi perusahaan dari status Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), termasuk penyesuaian struktur organisasi dan susunan direksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola BUMD.
Agenda tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 dan RUPS Luar Biasa Tahun 2026 Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Novalina, M.M., mewakili Gubernur Sulawesi Tengah selaku pemegang saham pengendali, di Grand Sya Hotel, Rabu (23/9).
Sekda Novalina menyampaikan bahwa perubahan status perusahaan merupakan bagian dari upaya memperkuat kelembagaan dan tata kelola perusahaan agar lebih profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“RUPS ini menjadi momentum untuk memastikan setiap proses di dalam perusahaan berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Yang paling penting, setiap hasil pembahasan harus ditindaklanjuti dengan langkah yang jelas,” ujar Novalina.

Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas Perusahaan
Selain membahas perubahan bentuk badan usaha, RUPS juga membahas laporan keuangan Tahun Buku 2025 serta perkembangan kegiatan usaha Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah.
Dalam pembahasan tersebut, Sekda Novalina meminta agar seluruh data dan dokumen perusahaan dilakukan verifikasi secara menyeluruh. Menurutnya, setiap keputusan strategis perusahaan harus memiliki dasar yang kuat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang perlu kita lakukan adalah memastikan kembali seluruh data dan dokumen perusahaan. Dengan begitu, setiap keputusan yang kita ambil benar-benar memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.





Tinggalkan Balasan