Ia menekankan bahwa penguatan tata kelola menjadi faktor penting agar Perseroda mampu berkembang sebagai badan usaha daerah yang sehat dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi Sulawesi Tengah.

Dorong Pengembangan Investasi dan Ekosistem Usaha Daerah

Dalam agenda pengembangan usaha, Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah turut menyampaikan adanya nota kesepahaman (MoU) dengan PT Rekayasa Mineral Utama (RMU) terkait pengembangan ekosistem investasi, khususnya pada sektor pertambangan nikel.

Menanggapi peluang tersebut, Sekda Novalina menegaskan bahwa setiap kerja sama bisnis harus dikelola secara profesional dengan memperhatikan berbagai aspek, mulai dari legalitas, tata kelola perusahaan, manfaat ekonomi bagi daerah, hingga keberlanjutan lingkungan.

“Peluang kerja sama yang ada tentu harus kita kelola dengan baik. Selain aspek bisnis, legalitas, tata kelola, dan manfaat bagi pembangunan daerah juga harus menjadi perhatian,” paparnya.

Menurutnya, investasi dan pengembangan usaha daerah harus diarahkan agar tidak hanya memberikan keuntungan perusahaan, tetapi juga menciptakan nilai tambah bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

Perseroda Diharapkan Menjadi Motor Ekonomi Daerah

Sekda Novalina berharap proses penataan kelembagaan dan restrukturisasi melalui RUPS tersebut dapat menjadi fondasi bagi Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah untuk memiliki arah bisnis yang lebih jelas, profesional, dan berdaya saing.

Dengan penguatan struktur organisasi serta tata kelola yang lebih baik, Perseroda diharapkan mampu menjalankan peran sebagai salah satu instrumen pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan manfaat pembangunan bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt. Asisten Administrasi Umum Drs. Abdul Raaf Malik, M.Si., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. H. Rudi Dewanto, S.E., M.M., Plt. Direktur Utama Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah Ihsan Basir, S.H., LL.M., unsur Biro Hukum, Biro Administrasi Pimpinan, pemegang saham, notaris, tim restrukturisasi, serta pemangku kepentingan terkait.