Kasat menambahkan, tersangka baru pertama kali melakukan jual beli narkoba jenis sabu di wilayah Kota Palu.

Menurut Kasat Narkoba, tersangka saat melakukan transaksi jual beli narkoba, tidak mengetahui dari mana asal narkoba tersebut tersangka dapatkan, hanya di perintahkan untuk melakukan penjualan dengan bayaran Rp 5 juta setiap kilogramnya.

“Dia tidak mengetahui dari mana asalnya, tapi dia hanya menerima kiriman, bahwa ini akan di edarkan, asal mulanya barang ini dia tidak memahami, cuma datang dan diberikan oleh seseorang yang tidak dia kenal, kemudian menerima permintaan dariĀ  orang yang dia tidak kenal dan di edarkan dimana orang tersebut memerintahkan dia untuk jual,” katanya.

Menurutnya, tersangka telah mengedarkan kurang lebih 1,5 kilogram di wilayah kayumalue, Kota Palu. Namun setelah di telusuri, tim Opsnal Polresta Palu kehilangan jejak

Usman menambahkan, total sabu yang di sita dari tangan tersangka yakni 2.085 kilogram, tapi karena adanya uji laboratorium, pihaknya menyisihkan beberapa gram, sehingga jumlah total dari Babuk sabu tersebut yakni, 1.989 gram

Sementara pasal yang di sangkakan kepada tersangka kata Usman yakni, pasal 114 ayat (2) UU-RI nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkoba, juncto UU nomor 1 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf (A) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU nomor 1 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman, pidana mati, seumuran hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.