Palu, Sultengeskpres.com – Satuan Reserse Narkotika, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, kembali mengamankan tiga paket narkoba jenis sabu dari seorang tersangka berinisial AR alias B, dengan berat bruto 2.085 gram.
Kapolresta Palu, melalui Kasat Narkoba, Kompol Usman. SH. MH, kepada wartawan Mapolresta Palu, Senin (23/2) mengatakan, tersangka ditangkap di Residen Griya Nabila, Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Pada Jumat (20/2).
Kasat mengatakan, sebelum penangkapan terhadap tersangka, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka AR sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, dengan jumlah yang banyak.
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu, melakukan penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan pelaku ada hari Jum’at tanggal 20/2/2026, sekitar pukul 10.00 Wita, saat itu tim Opsnal Polresta Palu melakukan. pembuntutan terhadap pelaku namun kehilangan jejak,” ujarnya.
Namun kata dia, upaya untuk mengangkat tersangka berhasil setalah Tim Opsnal Polresta Palu menelusuri jejak tersangka yang saat itu tinggal di rumahnya di Resident Griya Nabila, Desa Baliase, Sigi.
“Saat di tangkap tidak ada perlawanan, untuk itu tim Opsnal langsung mengatakan tesangka dan barang bukti, serta satu unit mobil milik tersangka dengan nopol B 1153 JMT. Saat itu tersangka sedang menuju kerumahnya,” jelasnya.
Kasat menambahkan, tersangka baru pertama kali melakukan jual beli narkoba jenis sabu di wilayah Kota Palu.
Menurut Kasat Narkoba, tersangka saat melakukan transaksi jual beli narkoba, tidak mengetahui dari mana asal narkoba tersebut tersangka dapatkan, hanya di perintahkan untuk melakukan penjualan dengan bayaran Rp 5 juta setiap kilogramnya.
“Dia tidak mengetahui dari mana asalnya, tapi dia hanya menerima kiriman, bahwa ini akan di edarkan, asal mulanya barang ini dia tidak memahami, cuma datang dan diberikan oleh seseorang yang tidak dia kenal, kemudian menerima permintaan dari orang yang dia tidak kenal dan di edarkan dimana orang tersebut memerintahkan dia untuk jual,” katanya.
Menurutnya, tersangka telah mengedarkan kurang lebih 1,5 kilogram di wilayah kayumalue, Kota Palu. Namun setelah di telusuri, tim Opsnal Polresta Palu kehilangan jejak
Usman menambahkan, total sabu yang di sita dari tangan tersangka yakni 2.085 kilogram, tapi karena adanya uji laboratorium, pihaknya menyisihkan beberapa gram, sehingga jumlah total dari Babuk sabu tersebut yakni, 1.989 gram
Sementara pasal yang di sangkakan kepada tersangka kata Usman yakni, pasal 114 ayat (2) UU-RI nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkoba, juncto UU nomor 1 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf (A) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU nomor 1 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman, pidana mati, seumuran hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.





Tinggalkan Balasan