Nasional, Sultengekspres.com – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai penggunaan seragam bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang mulai diberlakukan pada tahun 2025.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) yang mengatur tata cara berpakaian dinas harian ASN.

Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah seragam dengan warna khaki tidak lagi termasuk dalam daftar pakaian dinas harian bagi ASN di lingkungan Kemdikdasmen.

Kebijakan baru ini diterapkan untuk semua pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun dasar peraturan penggunaan seragam ini mengacu pada :

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 mengenai tata pakaian pada acara kenegaraan dan acara resmi.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan antara formalitas dan fleksibilitas dalam budaya kerja ASN.

Penerapan seragam dinas yang sesuai standar diharapkan tidak hanya memperkuat rasa kesatuan dan kekompakan antar pegawai, tetapi juga menciptakan suasana kerja yang lebih rapi dan profesional.

Ketentuan Penggunaan Seragam ASN 2025

Untuk PNS :

  • Hari Senin : ASN diwajibkan mengenakan kemeja putih dengan bawahan berwarna gelap.
  • Hari Selasa hingga Jumat : Pegawai diperbolehkan menggunakan pakaian bebas asalkan tetap rapi dan sopan, dengan penyesuaian kebijakan masing-masing instansi.
  • Upacara Resmi : Seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, harus mengikuti protokol tata pakaian yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk PPPK :

  • Mengikuti pola yang sama dengan PNS, yaitu pakaian dinas khusus pada hari Senin dan pilihan bebas yang tetap sesuai etika kerja dari Selasa sampai Jumat.
  • Pada acara resmi, PPPK juga diwajibkan mematuhi ketentuan berpakaian sesuai dengan protokol yang berlaku.

Alasan dan Dampak Perubahan

Menurut Kemdikbudristek, perubahan kebijakan seragam ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang lebih dinamis, fleksibel, dan tetap menjaga profesionalisme.

Dengan aturan baru ini, pemerintah ingin mendorong pegawai untuk lebih fokus pada kinerja tanpa harus terpaku pada seragam yang kaku.