Palu, Sultengekspres.com – Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Selasa (28/4) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di ruang rapat utama gedung DPRD Kota Palu.

Rapat gabungan Komisi A, B, dan C DPRD Kota Palu yang dipimpin Wakil Ketua I, Muhlis U Aca, membahas kendala penertiban Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemenfaatan Ruang (KKKPR), terkait polemik Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terakomodir kedalam sistim Online Single Submission (OSS), atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang wajib digunakan oleh pelaku usaha di Indonesia untuk mempermudah, mempercepat, dan mentransparansi proses pengajuan izin

Sementara itu, dalam lampiran Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu yang telah disusun Kementerian ATR/BPN tentang KBLI, hanya memuat 239 KBLI.

Sedangkan berdasarkan penyusunan Badan Pusat Statistik tahun 2015-2017, jumlah KBLI sebanyak 1.573. Namun pelaksanannya di tahun 2023, terintegrasi kedalam OSS, yang diberlakukan peraturan BPS Nomor 2 tahun 2020, menyebabkan jumlah KLBI bertambah hingga mencapai 1.789.

Akibatnya, dampak dari polemik tersebut, diantaranya 8 rumah sakit swasta di Kota Palu, tidak dapat memperpanjang izin usahanya akibat tidak mendapatkan kode KBLI, sehingga terancam tidak dapat melanjutkan usahanya.

Selain itu, beberapa bidang usaha juga mengalami kendala dalam memperpanjang izin usahanya, seperti, PT Haji Kalla, Akai Jaya, PT Agro Boga Utama, Yakult, Real Estate, Travel, UKM, IKM, UMKM dan ratusan hingga ribuan jenis usaha lainnya.