SULTENGEKSPRES.COM, BANGGAI — Sengketa lahan antara dua perusahaan tambang di Desa Ranga-Ranga, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, masih berlarut tanpa penyelesaian. Konflik antara PT Bobby Chandra Global Indonesia (BCGI) dan PT ATN kini memasuki tahap penyelidikan aparat kepolisian, menyusul dugaan penyerobotan lahan, perusakan fasilitas, hingga intimidasi terhadap petugas keamanan di area tambang.
Perkembangan ini terjadi di tengah operasi penertiban aktivitas tambang yang digencarkan aparat penegak hukum sejak awal April 2026. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah melalui Subdirektorat Jatanras turun langsung ke lokasi PT BCGI di Desa Ranga-Ranga untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dirreskrimum Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Hendri Yulianto melalui Kasubdit Jatanras Kompol Velly Harun mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan profesional dan objektif.
“Tim sudah turun di lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Ini penting agar setiap laporan ditangani secara objektif serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujar Velly.
Konflik antara PT ATN dan PT BCGI disebut bukan persoalan baru. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sengketa telah berlangsung sejak sekitar 2022, berawal dari klaim tumpang tindih atas lahan di kawasan stockpile dan jetty Desa Ranga-Ranga.
PT ATN yang bergerak di sektor pertambangan nikel dan PT BCGI yang bergerak di tambang batu gamping (galian C) sama-sama mengklaim area tersebut. Ketegangan meningkat ketika PT ATN diduga menempatkan material ore nikel di area stockpile yang diklaim milik PT BCGI.
Sejak saat itu, aktivitas di lapangan kerap terganggu akibat ketidakjelasan batas dan status pengelolaan lahan.
Selain konflik antarpelaku usaha, sengketa ini juga berdampak pada masyarakat sekitar. PT ATN disebut melakukan aktivitas di atas lahan warga seluas sekitar 10 hektare tanpa kesepakatan ganti rugi yang tuntas. Kondisi tersebut memicu laporan warga kepada kepolisian.
Upaya penyelesaian sempat dilakukan pada Februari 2025 melalui mediasi di Mapolsek Lamala yang difasilitasi Kapolsek AKP Rudi Cornelis. Pertemuan itu melibatkan TNI, pemerintah kecamatan, serta perwakilan kedua perusahaan.
Dalam forum tersebut, kedua pihak diminta menunjukkan dasar kepemilikan masing-masing.
“Kami berharap penyelesaian dapat ditempuh secara damai dengan mengedepankan kepentingan bersama,” kata AKP Rudi saat itu.
Namun mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan final. Kedua pihak hanya sepakat melanjutkan pembahasan di tingkat manajemen masing-masing.
Ketegangan kembali meningkat pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 07.30 WITA. Berdasarkan keterangan saksi, sekelompok orang mendatangi area stockpile milik PT BCGI.
Dua petugas keamanan, Rudi (50) dan Harun (52), mengaku kelompok tersebut memaksa masuk ke area pos jaga dan melakukan pengusiran.





Tinggalkan Balasan