“Mereka memaksa masuk dan mengusir kami. Ada yang membawa senjata tajam,” kata keduanya.

Dalam kejadian tersebut, fasilitas perusahaan seperti pos jaga, portal, dan pagar pembatas diduga dirusak sebelum area diduduki. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Banggai dan menjadi dasar penyelidikan kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan saksi untuk mendalami dugaan penyerobotan lahan dan perusakan fasilitas.

Kapolsek Masama Ipda Sandy menyebut pihaknya tetap menjaga situasi tetap kondusif.

“Penanganan perkara berada di Polda. Kami memastikan situasi tetap aman,” ujarnya.

Dari hasil awal penyelidikan, terdapat dua bidang lahan yang menjadi objek sengketa. PT BCGI mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas 22.715 meter persegi dan 21.023 meter persegi.

Namun PT ATN juga mengklaim wilayah yang sama, meski disebut belum dapat menunjukkan alas hak atau bukti kepemilikan yang sah atas lahan tersebut.

Manajer Operasional PT BCGI, Tommy, menyebut insiden tersebut menyebabkan kerugian serta terganggunya aktivitas perusahaan.

“Ini bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga kepastian hukum dan rasa aman dalam berusaha,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Di sisi lain, PT ATN sebelumnya juga pernah menjadi sorotan di tingkat daerah, termasuk dipanggil DPRD Banggai untuk memberikan klarifikasi atas sejumlah persoalan operasional dan keluhan masyarakat. Namun belum ada penjelasan resmi terkait tindak lanjut pemanggilan tersebut.

Konflik ini turut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan, termasuk potensi longsor serta pengelolaan limbah tambang yang dinilai belum optimal.

Sejumlah pihak menilai kasus ini mencerminkan tantangan dalam hilirisasi industri nikel, yang di satu sisi mendorong investasi, namun di sisi lain masih menghadapi persoalan tata kelola lahan, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan.

Hingga Minggu (26/4/2026), penyelidikan oleh Polda Sulawesi Tengah masih berlangsung. Aparat diharapkan segera memberikan kejelasan status hukum lahan yang disengketakan serta memastikan penyelesaian konflik berjalan adil.

Penyelesaian kasus ini dinilai penting tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat dan iklim investasi di Banggai, guna mencegah konflik serupa terulang di kemudian hari. ***