SULTENGEKSPRES.COM, BANGGAI — Sengketa lahan antara dua perusahaan tambang di Desa Ranga-Ranga, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, masih berlarut tanpa penyelesaian. Konflik antara PT Bobby Chandra Global Indonesia (BCGI) dan PT ATN kini memasuki tahap penyelidikan aparat kepolisian, menyusul dugaan penyerobotan lahan, perusakan fasilitas, hingga intimidasi terhadap petugas keamanan di area tambang.

Perkembangan ini terjadi di tengah operasi penertiban aktivitas tambang yang digencarkan aparat penegak hukum sejak awal April 2026. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah melalui Subdirektorat Jatanras turun langsung ke lokasi PT BCGI di Desa Ranga-Ranga untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dirreskrimum Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Hendri Yulianto melalui Kasubdit Jatanras Kompol Velly Harun mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan profesional dan objektif.

“Tim sudah turun di lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Ini penting agar setiap laporan ditangani secara objektif serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” ujar Velly.

Konflik antara PT ATN dan PT BCGI disebut bukan persoalan baru. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sengketa telah berlangsung sejak sekitar 2022, berawal dari klaim tumpang tindih atas lahan di kawasan stockpile dan jetty Desa Ranga-Ranga.

PT ATN yang bergerak di sektor pertambangan nikel dan PT BCGI yang bergerak di tambang batu gamping (galian C) sama-sama mengklaim area tersebut. Ketegangan meningkat ketika PT ATN diduga menempatkan material ore nikel di area stockpile yang diklaim milik PT BCGI.

Sejak saat itu, aktivitas di lapangan kerap terganggu akibat ketidakjelasan batas dan status pengelolaan lahan.

Selain konflik antarpelaku usaha, sengketa ini juga berdampak pada masyarakat sekitar. PT ATN disebut melakukan aktivitas di atas lahan warga seluas sekitar 10 hektare tanpa kesepakatan ganti rugi yang tuntas. Kondisi tersebut memicu laporan warga kepada kepolisian.

Upaya penyelesaian sempat dilakukan pada Februari 2025 melalui mediasi di Mapolsek Lamala yang difasilitasi Kapolsek AKP Rudi Cornelis. Pertemuan itu melibatkan TNI, pemerintah kecamatan, serta perwakilan kedua perusahaan.

Dalam forum tersebut, kedua pihak diminta menunjukkan dasar kepemilikan masing-masing.

“Kami berharap penyelesaian dapat ditempuh secara damai dengan mengedepankan kepentingan bersama,” kata AKP Rudi saat itu.

Namun mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan final. Kedua pihak hanya sepakat melanjutkan pembahasan di tingkat manajemen masing-masing.

Ketegangan kembali meningkat pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 07.30 WITA. Berdasarkan keterangan saksi, sekelompok orang mendatangi area stockpile milik PT BCGI.

Dua petugas keamanan, Rudi (50) dan Harun (52), mengaku kelompok tersebut memaksa masuk ke area pos jaga dan melakukan pengusiran.

“Mereka memaksa masuk dan mengusir kami. Ada yang membawa senjata tajam,” kata keduanya.

Dalam kejadian tersebut, fasilitas perusahaan seperti pos jaga, portal, dan pagar pembatas diduga dirusak sebelum area diduduki. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Banggai dan menjadi dasar penyelidikan kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan saksi untuk mendalami dugaan penyerobotan lahan dan perusakan fasilitas.

Kapolsek Masama Ipda Sandy menyebut pihaknya tetap menjaga situasi tetap kondusif.

“Penanganan perkara berada di Polda. Kami memastikan situasi tetap aman,” ujarnya.

Dari hasil awal penyelidikan, terdapat dua bidang lahan yang menjadi objek sengketa. PT BCGI mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas 22.715 meter persegi dan 21.023 meter persegi.

Namun PT ATN juga mengklaim wilayah yang sama, meski disebut belum dapat menunjukkan alas hak atau bukti kepemilikan yang sah atas lahan tersebut.

Manajer Operasional PT BCGI, Tommy, menyebut insiden tersebut menyebabkan kerugian serta terganggunya aktivitas perusahaan.

“Ini bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga kepastian hukum dan rasa aman dalam berusaha,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Di sisi lain, PT ATN sebelumnya juga pernah menjadi sorotan di tingkat daerah, termasuk dipanggil DPRD Banggai untuk memberikan klarifikasi atas sejumlah persoalan operasional dan keluhan masyarakat. Namun belum ada penjelasan resmi terkait tindak lanjut pemanggilan tersebut.

Konflik ini turut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan, termasuk potensi longsor serta pengelolaan limbah tambang yang dinilai belum optimal.

Sejumlah pihak menilai kasus ini mencerminkan tantangan dalam hilirisasi industri nikel, yang di satu sisi mendorong investasi, namun di sisi lain masih menghadapi persoalan tata kelola lahan, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan.

Hingga Minggu (26/4/2026), penyelidikan oleh Polda Sulawesi Tengah masih berlangsung. Aparat diharapkan segera memberikan kejelasan status hukum lahan yang disengketakan serta memastikan penyelesaian konflik berjalan adil.

Penyelesaian kasus ini dinilai penting tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat dan iklim investasi di Banggai, guna mencegah konflik serupa terulang di kemudian hari. ***