Palu, sultengekspres.com – Pengurus Besar (PB) Alkhairaat mengambil langkah serius dengan mengkoordinasikan sidang adat Kaili atau Libu Potangara bagi Fuad Plered. Hal ini dilakukan sebagai respon atas dugaan ujaran kebencian kepada Guru Tua, Habib Idrus bin Salim Aljufri, pendiri Alkhairaat.

Sekretaris Jenderal PB Alkhairaat, Jamaluddin Mariadjang, menjelaskan bahwa inisiatif ini berasal dari Komisariat Wilayah (Komwil) Alkhairaat Sulawesi Tengah. PB Alkhairaat telah memberikan persetujuan dan meminta Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah memfasilitasi sidang tersebut. Ketua adat Kaili, Toma Oge Longki Djanggola, telah merespon dengan menunjuk majelis hakim adat untuk segera menggelar sidang.

Jamaluddin juga mengungkapkan bahwa beberapa komwil di provinsi lain mendukung langkah Komwil Sulteng ini. Mereka akan bergabung sebagai pengadu untuk menjaga keutuhan norma adat dalam menyelesaikan persoalan.

Sidang adat dianggap penting karena mencerminkan prinsip keberagaman yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Menurut Jamaluddin, budaya nasional adalah puncak kebudayaan daerah yang telah berkembang di seluruh nusantara. Kekayaan adat istiadat ini menjadi panduan penting dalam menjaga harmoni masyarakat yang multikultural.

Guru Tua sendiri diakui secara antropologi sebagai bagian dari komunitas adat Kaili, bahkan mendapat legitimasi kultural sebagai warga Kaili. Status ini memberinya hak perlindungan adat dari tindakan yang mencemarkan nama baiknya.

PB Alkhairaat juga berencana menjalin komunikasi adat dengan wilayah asal Fuad Plered di Jawa Tengah. Langkah ini ditujukan sebagai upaya menjaga nilai-nilai persaudaraan bangsa sekaligus menghormati norma adat di seluruh wilayah Indonesia.