Sultan mengatakan, ada juga tugas anggota dewan selain sebagai pengawas yakni usulan Pokok Pikiran (Pokir) namun terbatas.
“Pokir anggota dewan kebijakannya di berikan oleh pemerintah kota, salah satu contoh kami di berikan usulan seperti UMKM, bantuan peralatan usaha atau fasilitas umum seperti tenda, pemasangan lampu,” katanya.
Hanya saja kata dia, usulan tersebut sangat terbatas, sehingga dirinya berharap kedepan usulan Pokir anggota dewan ke pemerintah daerah bisa di tambah.
“Supaya kenapa, agar lebih banyak lagi orang yang kita bantu, termasuk usulan-usulan dari masyarakat agar dapat di terima,” jelasnya.
“Harapan saya kedepan mudah-mudahan kepala daerah bisa menambah kita punya kuotan usulan Pokir,” harapnya.
Ditambahkannya, fungsi lain dari anggota dewan yakni, membuat Peraturan Daerah (Perda) bersama pemerintah daerah.





Tinggalkan Balasan