Palu, Sultengekspres.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Sultan Amin Badawi mengatakan, fungsi anggota dewan mengawal kebijakan publik, seperti yang diatur dalam undang-undang.

Demikian di tegaskan Sultan, saat menggelar penjaringan aspirasi (Reses) di Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Jumat (24/10) yang di hadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian Perdagangan, dan Dinas PU Perumahan dan Pemukiman Kota Palu.

“Fungsi anggota dewan yang salah satunya adalah pengawasan terhadap pemerintah kota, dinas-dinas dengan OPD nya,” ujarnya.

Kata dia, pengawasan yang dilakukan oleh anggota dewan terhadap pemerintah yakni terkait dengan pelayanan terhadap masyarakat.

“Terus kebijakan publiknya seperti apa, ketika ada kurang maksimal pelayanan publik dari pemerintah kota, ayo sampaikan kepada kami anggota DPR,” pintanya.

“Insya Allah sama-sama kita kritik supaya mendapatkan pelayanan yang lebih baik dari mereka (pemerintah),” tambahnya.

Sultan mengatakan, ada juga tugas anggota dewan selain sebagai pengawas yakni usulan Pokok Pikiran (Pokir) namun terbatas.

“Pokir anggota dewan kebijakannya di berikan oleh pemerintah kota, salah satu contoh kami di berikan usulan seperti UMKM, bantuan peralatan usaha atau fasilitas umum seperti tenda, pemasangan lampu,” katanya.

Hanya saja kata dia, usulan tersebut sangat terbatas, sehingga dirinya berharap kedepan usulan Pokir anggota dewan ke pemerintah daerah bisa di tambah.

“Supaya kenapa, agar lebih banyak lagi orang yang kita bantu, termasuk usulan-usulan dari masyarakat agar dapat di terima,” jelasnya.

“Harapan saya kedepan mudah-mudahan kepala daerah bisa menambah kita punya kuotan usulan Pokir,” harapnya.

Ditambahkannya, fungsi lain dari anggota dewan yakni, membuat Peraturan Daerah (Perda) bersama pemerintah daerah.