Dari tangan terduga pelaku Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dan 1 bilah parang yang digunakan oleh pelaku.

Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta Palu) Kombes Pol. Barliansyah, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim (Satreskrim) Polresta Palu AKP Ferdinand E Numbery, S.IK, M.H mengatakan. Bahwa terduga pelaku merupakan residivis pendurian dengan kekerasan (curas).

“Teduga pelaku ini residivis curas, kami akan melakukan pengembangan terkait masalah ini. Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada serta menghindari daerah rawan kejahatan khususnya di saat sepi. Jika mengalami atau menemukan kejadian tindak kejahatan, jangan sungkan untuk melaporkannya ke Polisi. Dan kami akan segera merespon aduan dari masyarakat,” ujar Ferdinand. (mrh)