Selasa, 14 Jan 2025
xPasang iklan readnews
Iklan Top SE

Terbelit Kasus Sertifikat, Notaris Mohamad Fadli, SH.,MKn Dilaporkan ke Polisi

waktu baca 2 menit
Jumat, 25 Okt 2024 22:28 0 941 Muhammad Rizky

Palu, Sultengekspres.com – Muhammad Rizky, seorang warga Kota Palu, telah melaporkan Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Mohamad Fadli, SH., MKn, kepada pihak kepolisian terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Pelaporan ini berawal dari pengurusan balik nama sertifikat hak milik atas nama Ayu Octavia Sari yang tak kunjung selesai meski sudah memasuki sepuluh bulan sejak pertama kali diserahkan kepada Fadli.

“Saya melaporkan notaris Fadli ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 23 Oktober 2024 lalu atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ungkap Rizky kepada wartawan pada Jumat (25/10/2024).

Rizky menambahkan bahwa dirinya lelah dengan janji-janji palsu yang selama ini diterimanya. Hal ini, katanya, bukan hanya merugikan dirinya secara material, tetapi juga berdampak negatif pada mental keluarga yang kini merasa tertekan.

Fadli, yang menjalankan praktik notaris di Jalan Cempedak, Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatangan, Kota Palu, didiga menyalahgunakan wewenangnya sebagai PPAT, melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Tindakan ini, menurut Rizky, merupakan hal yang sepatutnya ditindak tegas.

Rizky menyatakan bahwa ia akan mengikuti semua proses hukum dan berharap aparat penegak hukum di Polresta Palu dapat menangani kasus ini dengan profesional. “Saya serahkan semua kepada hukum demi mencari keadilan dan saya percaya Polresta Palu dapat menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.

Selain melaporkan Fadli ke kepolisian, Rizky juga telah mengadukan permasalahan ini ke Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD) Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Palu melalui Kantor Pertanahan setempat. Ia berharap pihak MPPD PPAT akan meninjau ulang izin Fadli sebagai notaris dan memberikan sanksi yang tegas.

“Saya sudah melapor ke MPPD PPAT. Saya ingin masalah ini ada solusinya, dan notaris Fadli harus diberi sanksi berat, seperti pencabutan izin. Jika hal ini dibiarkan, bisa mencoreng profesi notaris dan PPAT di mata masyarakat,” tandas Rizky.

Selain itu, Rizky berencana memverifikasi dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta berkas lainnya yang dikeluarkan oleh Fadli. Tindakan ini dilakukan setelah ia menerima laporan dari korban lain terkait dugaan bukti pembayaran pajak palsu.

“Semalam saya menerima laporan dan screenshot bukti pembayaran pajak yang diduga palsu dari korban lain notaris Fadli. Korban itu lebih parah, sertifikatnya sudah dua tahun belum jelas nasibnya. Saya khawatir bisa mengalami nasib yang sama,” pungkas Rizky.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    xPasang iklan readnews