Egar mempertanyakan dasar perhitungan pihak yang menyebut progres pekerjaan telah mencapai 53 persen. Menurutnya, angka tersebut semestinya didukung data pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan dan disepakati para pihak.

“Kalau mereka mengatakan pencapaiannya 53 persen sekian, datanya apa? Apakah ada atau tidak? Apakah itu disetujui bersama dengan pihak Tadulako?” katanya.

Ia juga membantah tudingan bahwa data progres 22 persen tidak disampaikan secara transparan. Menurutnya, telah ada surat pemberitahuan yang disampaikan kepada pihak terkait.

Egar menyatakan siap menunjukkan data yang menjadi dasar perhitungan tersebut.

“Nanti kalau saya di Palu, insyaallah Kamis kita ketemu dan saya berikan datanya,” ujarnya.

Terkait pembayaran, Egar mengatakan nilai yang telah dibayarkan sekitar Rp279 juta. Ia mempertanyakan keberatan pihak pelaksana yang menurutnya baru disampaikan sekitar satu bulan setelah pembayaran.

“Kalau memang tidak sesuai dengan perhitungan mereka, kenapa ketika menerima pembayaran mereka tidak langsung mengajukan keberatan?” katanya.

Menurut Egar, apabila pihak pelaksana merasa memiliki hak tagih berdasarkan perhitungan pekerjaan yang berbeda, persoalan tersebut dapat ditempuh melalui jalur perdata agar masing-masing pihak dapat menunjukkan data dan dasar perhitungannya di pengadilan.

“Kalau memang merasa tidak sesuai dengan data, gugat saja secara perdata supaya di pengadilan dapat ditampilkan data yang sebenarnya,” ujarnya.

Egar menjelaskan, berdasarkan informasi dari direktur, nilai kontrak awal sebelum perubahan berada di kisaran Rp1,8 miliar. Setelah perubahan kontrak, nilainya disebut turun menjadi sekitar Rp1,2 miliar.

Ia mempertanyakan dasar pihak yang menagih lebih dari Rp2 miliar.

“Kalau tidak ada datanya, kita mau menggunakan dasar apa untuk melakukan pembayaran? Apalagi mereka mengatakan tagihannya lebih dari Rp2 miliar. Dasarnya dari mana?” katanya.

Ia menegaskan, apabila terdapat putusan pengadilan yang mengabulkan tuntutan pihak tersebut, putusan itu dapat menjadi dasar bagi PT Tadulako untuk melakukan penagihan kepada pihak terkait di atasnya.

Egar menduga adanya pemalsuan sejumlah dokumen yang dikaitkan dengan pihak Try Febriyanti.

Sementara itu, Direktur CV Mega Arta Mandiri, yang di konfirmasi Melalui via WA, tidak ada jawaban, dalam pengiriman pesat tesebut terdapat centang di abu-abu.

 

Dr. Egar yang Egar Mahesa.