Hukum, Sultengekspress.com – TNI keberatan Kabasarnas jadi tersangka KPK. Hal ini bermula ketika KPK menjadikan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi menjadi tersangka. Pihak penyelidik menduga apabila Henri melakukan manipulasi dalam pengadaan proyek sistem lelang elektronik LPSE di Basarnas.
Pada konferensi pers, KPK menyebut jika Heri mendapat uang suap sebesar 88,3 miliar. Uang itu dia dapat dari pengerjaan proyek hasil lelang yang dilakukan Basarnas. Fee tersebut besarnya 10 persen setiap proyeknya.
Selain Henri, ada juga Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto yang menjadi tersangka. Namun kasus ini akhirnya KPK limpahkan pada Puspom Mabes TNI karena status militer keduanya. KPK sejatinya hanya menyelidiki kasus dugaan suap kepada tersangka.
Penetapan tersangka ini pun sempat mendapat protes dari TNI. TNI menduga jika penetapan tersangka ini sudah melanggar prosedur yang ada,
“Penetapan itu menyalahi aturan,” ujar Agus Handoko, selaku Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI.
Atas kejadian TNI keberatan Kabasarnas jadi tersangka KPK ini semua pihak harus tahu jika TNI memiliki aturannya sendiri. (anam)
Tidak ada komentar