Jakarta, Sultengekspres.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, atas dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.
“Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor 152 DIK. 000112 2024. Ia diduga secara sengaja merintangi penyidikan kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024,” ujar Setyo dalam konferensi pers di gedung KPK.
Kasus Harun Masiku dan Peran Hasto
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang diberikan Harun Masiku dan Saiful Bahri kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022, demi meloloskan Harun sebagai anggota DPR RI. Dalam perkembangannya, penyelidikan KPK menemukan bahwa Hasto Kristiyanto diduga ikut berperan dalam upaya menghambat pengusutan kasus ini.
Pada 8 Januari 2020, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Hasto disebut memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi PDIP, Nur Hasan, untuk menghubungi Harun Masiku dan menyuruhnya menghancurkan handphone dengan cara merendamnya dalam air sebelum melarikan diri. Akibatnya, Harun Masiku berhasil menghilang dan hingga kini masih buron.
Tak berhenti di situ, pada 6 Juni 2024, menjelang pemeriksaannya sebagai saksi, Hasto kembali diduga menginstruksikan Kusnadi untuk merusak handphone yang berisi informasi terkait pelarian Harun Masiku. Tak hanya itu, ia juga disebut mengarahkan sejumlah pihak agar memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta kepada penyidik KPK.
Tinggalkan Balasan