Donggala, Sultengekspres.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Kepala Desa (Kades) Soulowe, WH, terus bergulir dan memicu polemik.

Keluarga korban memasang spanduk dengan tulisan “Bapak dan Anak Predator” serta “Yth Pak Hakim, Bu Jaksa, beri kami keadilan, lindungi anak cucu kami dari PEMANGSA ANAK 2X”, yang kini berujung pada laporan pidana atas dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum WH, Egar Mahesa, SH, MH, menyesalkan tindakan keluarga korban, khususnya kakek korban berinisial BS, yang dinilai berlebihan. Egar menegaskan bahwa tuduhan pelecehan terhadap korban KZ alias DD tidak berdasar, mengingat keterangan korban dan saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta hasil pemeriksaan Ketua Dewan Adat Desa Soulowe menunjukkan tidak adanya tindakan pelecehan yang dilakukan WH.

“Saya sangat menyayangkan adanya bahasa demikian dalam spanduk. Ini akan saya tindaklanjuti dengan laporan pidana,” ujar Egar melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/3/2025).

Egar juga terus berupaya agar hakim menangguhkan penahanan kliennya. Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Donggala, Selasa (18/3/2025), permohonan tersebut belum dikabulkan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 15 April 2025.

Di sisi lain, dugaan bahwa kasus ini bermuatan politik semakin menguat. Kepala Dusun III Desa Soulowe, Fadli, mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat WH diduga berkaitan dengan Pilkades Soulowe sebelumnya, yang dimenangkan oleh WH. Menurutnya, ada dua paman WH yang mencalonkan diri dalam pemilihan tersebut, dan salah satu dari mereka, BS, tidak menerima kekalahan.

“Banyak cara yang mereka lakukan untuk menjatuhkan Kades ini, salah satunya melalui tuduhan pelecehan ini,” kata Fadli di area PN Kelas II Donggala.

Fadli menegaskan bahwa tuduhan pelecehan terhadap WH hanyalah fitnah yang bertujuan merusak reputasi. Ia berharap pengadilan mengadili kasus ini dengan seadil-adilnya.

Status hukum yang berubah dari dugaan pelecehan seksual menjadi kasus pencabulan anak di bawah umur menuai pertanyaan dari masyarakat Desa Soulowe. Sekitar 100 warga melakukan aksi damai di depan PN Kelas II Donggala, menuntut pembebasan WH. Mereka mempertanyakan alasan perubahan status kasus tersebut, mengingat dalam Berita Acara Pidana (BAP) sebelumnya, tuduhan pencabulan tidak tercantum.

“Kami ingin tahu dasar perubahan ini. Apakah berasal dari korban atau dari Kejaksaan?” tanya salah satu warga yang turut serta dalam aksi.

Saat perwakilan masyarakat menghadap pihak PN Donggala, mereka mendapat penjelasan bahwa perubahan BAP berasal dari Kejaksaan Negeri Donggala sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya di kalangan warga.