Palu, Sultengekspres.com – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, Selasa (3/3).
Pidato Wali Kota Palu yang dibacakan, Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., MM mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi yang pada prinsipnya menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. Meski demikian, sejumlah catatan, saran, dan masukan dari fraksi-fraksi menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk disempurnakan dalam pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus).
Salah satu poin penting yang disoroti adalah klasifikasi tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan atau minuman. Pemerintah Kota Palu menjelaskan bahwa pengelompokan tarif dilakukan berdasarkan kategori skala usaha. Kebijakan ini diambil setelah melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan di lapangan, serta mempertimbangkan kemampuan para pelaku usaha.
Selain itu, penyesuaian tarif PBJT atas jasa hiburan, khususnya mandi uap dan spa yang dinilai sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945, terutama terkait objek pajak jasa hiburan yang bersinggungan dengan layanan kesehatan tradisional.
Pemerintah Kota Palu juga menegaskan bahwa dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023 telah diatur mekanisme pemberian kemudahan, keringanan, hingga penghapusan denda maupun pokok pajak dan retribusi daerah bagi wajib pajak atau wajib retribusi yang dinilai tidak mampu memenuhi kewajibannya. Kebijakan tersebut tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap pandangan Fraksi Partai Golkar, PKS, Hanura, NasDem, PKB, PDI Perjuangan, Demokrat, hingga Fraksi Amanat Solidaritas, pemerintah menyatakan seluruh saran dan masukan akan menjadi catatan penting dalam penyusunan tarif, implementasi kebijakan, serta pembahasan lebih lanjut di tingkat pansus.
Wali Kota Palu menegaskan, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang lebih adil, adaptif, serta berpihak pada kemampuan masyarakat dan pelaku usaha, tanpa mengabaikan optimalisasi pendapatan asli daerah.
Di akhir penyampaiannya, Hadianto Rasyid berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi mewujudkan Kota Palu yang lebih baik di masa mendatang.





Tinggalkan Balasan