Palu, Sultengekspres.com – Muhammad Rizky, seorang warga Kota Palu, telah melaporkan Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Mohamad Fadli, SH., MKn, kepada pihak kepolisian terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Pelaporan ini berawal dari pengurusan balik nama sertifikat hak milik atas nama Ayu Octavia Sari yang tak kunjung selesai meski sudah memasuki sepuluh bulan sejak pertama kali diserahkan kepada Fadli.
“Saya melaporkan notaris Fadli ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 23 Oktober 2024 lalu atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ungkap Rizky kepada wartawan pada Jumat (25/10/2024).
Rizky menambahkan bahwa dirinya lelah dengan janji-janji palsu yang selama ini diterimanya. Hal ini, katanya, bukan hanya merugikan dirinya secara material, tetapi juga berdampak negatif pada mental keluarga yang kini merasa tertekan.
Fadli, yang menjalankan praktik notaris di Jalan Cempedak, Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatangan, Kota Palu, didiga menyalahgunakan wewenangnya sebagai PPAT, melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Tindakan ini, menurut Rizky, merupakan hal yang sepatutnya ditindak tegas.
Rizky menyatakan bahwa ia akan mengikuti semua proses hukum dan berharap aparat penegak hukum di Polresta Palu dapat menangani kasus ini dengan profesional. “Saya serahkan semua kepada hukum demi mencari keadilan dan saya percaya Polresta Palu dapat menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan