Jakarta, sultengekspres.com – Bagi banyak calon aparatur sipil negara (ASN), diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sebuah pencapaian besar.

Namun, kebahagiaan itu berubah menjadi keresahan setelah pemerintah mengumumkan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.

Dalam rapat Komisi II DPR RI pada 5 Maret 2025, Menteri PANRB dan Kepala BKN mengonfirmasi bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK akan dilakukan serentak, yakni pada 1 Oktober 2025 untuk CPNS dan 1 Maret 2026 untuk PPPK.

Keputusan ini memicu kekhawatiran bagi para peserta seleksi yang telah menunggu lama untuk diangkat secara resmi.

Penundaan ini menimbulkan ketidakpastian bagi banyak peserta seleksi, terutama mereka yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya.

Beberapa di antaranya kini harus mencari cara untuk bertahan hidup hingga waktu pengangkatan resmi.

Selain itu, banyak peserta yang telah merencanakan transisi ke status ASN harus menunda berbagai rencana pribadi dan keuangan mereka.

Ketidakjelasan ini juga berpotensi memengaruhi stabilitas psikologis dan kesiapan mereka untuk bekerja di sektor pemerintahan.

Fenomena petisi online yang menolak penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK juga muncul. Sebuah petisi berjudul “BERIKAN PERCEPATAN PENGANGKATAN CPNS & PPPK TAHAP 1 2024” menjadi viral di kalangan peserta seleksi, menuntut percepatan proses pengangkatan setelah Nomor Induk Pegawai (NIP) ditetapkan.