Palu, Sultengekspres.com – Gerakan Bersama Rakyat Antikorupsi (GEBRAK) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu untuk menelusuri aktor utama di balik dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kota Palu kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu yang menimbulkan kerugian sekitar Rp1,3 miliar.
Desakan ini disampaikan setelah Kejari Palu menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Wakil Ketua GEBRAK, Fadli Ladjinta, menyebut pencairan dana diduga dilakukan ketika Direktur Utama Perumda sudah mengundurkan diri.
“Ada indikasi adanya tekanan pihak tertentu agar dana itu tetap dicairkan. Hal ini harus diungkap,” tegasnya, Jumat (3/10).
Menurut hasil investigasi GEBRAK, dana penyertaan modal tersebut sempat berpindah rekening dalam jumlah miliaran rupiah sebelum akhirnya dikembalikan. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa dana tersebut dipinjam dari sumber lain dan melibatkan pihak di luar Perumda.
Oleh karena itu, GEBRAK mendorong Kejari Palu untuk memanggil mantan Dirut Perumda serta mengusut kemungkinan adanya campur tangan pihak lain. “Kami berharap Kejari Palu transparan dan serius dalam menuntaskan kasus ini. GEBRAK akan terus mengawal hingga ada putusan hukum tetap,” ujar Fadli.
Tinggalkan Balasan