Palu, Sultengekspres.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu Dr. Arif Miladi. S.Sos, MS.i, saat melaksanakan penjaringan aspirasi (Reses) di wilayah darah pemilihannya di Kelurahan Silae, kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Kamis (23/10) mengatakan, reses atau penjaringan aspirasi masyarakat wajib dilaksanakan oleh anggota DPRD tanpa terkecuali.
“Reses itu wajib hukumnya dilaksanakan semua anggota DPR, mulai dari DPR-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” tandasnya.
Karena kata dia, jika ada anggota DPRD yang tidak melaksanakan reses, maka anggota DPRD tersebut telah melanggar aturan.
“Jadi di tanda-tanda saja kalau ada anggota DPR yang tidak mau melakukan reses, maka itu sudah melanggar. Jadi ada juga anggota DPR yang tidak melaksanakan reses,” ungkapnya.
Kata Arif, anggota DPR dipilih oleh warga, sehingga wajib kembali ke Dapil melalui reses untuk mendengarkan persoalan apa yang ada di Dapil masing-masing.





Tinggalkan Balasan