Palu, Sultengekspres.com – Kepala Desa Tanah Harapan, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Jaeman R Yalisura, di tuntutan 4 tahun penjara, dengan denda Rp200 juta subsidair 1 bulan, serta uang pengganti Rp. 631.943.465, subsidair 6 bulan penjara.
Jaeman R Yalisura di dakwa melakukan tidak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017-2019, dalam kegiatan fiktif, kelebihan pembayaran dan pembelian barang tidak dapat di pertanggung jawabkan.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sigi mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif, kelebihan pembayaran dan pembelian barang tidak dapat di pertanggung jawabkan.





Tinggalkan Balasan