Palu, Sultengekspres.com – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah menyatakan akan menempuh upaya hukum praperadilan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang melibatkan PT Bintang Delapan Wahana (PT BDW).