Palu, Sultengeskpres.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah, melaporkan Ditressiber Polda Sulteng, ke Menteri Hukum Republik Indonesia, terkait penetapan tersangka seorang perempuan berinisial SL, yang dituduh melakukan pengancaman oknum Dosen UIN Datokarama Palu, melalui pesan pribadi di WathApp.

Kuasa hukum SL, Julianer Aditia Warman. SH, mengatakan, kasus yang dialami oleh kliennya tidak beda jauh dengan kasus yang menjerat Hogi Minaya, di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, yang di tetapkan sebagai tersangka karena membela istrinya yang menyebabkan dua pejambret sang istri meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Bedanya kasus klien kami ini, dia (SL) yang menjadi korban eksploitasi seksual malahan dilaporkan ke Ditressiber Polda Sulteng, dan di tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada media ini, Sabtu (7/2) di kantor LBH Sulteng.

Berkaca dari Hogi Minaya, kata Direktur LBH Sulteng ini, sehingga pihaknya yang sebelumnya telah melaporkan Ditressiber Polda Sulteng ke Komisi III DPR-RI, kembali melapor ke Menkum RI, di Jakarta.

Pasalnya lajut Julianer, tindakan Kepolisian dalam hal ini Ditressiber Polda Sulteng dalam menerapkan SL sebagai tersangka hanya berdasarkan laporan oknum dosen UIN Datokarama Palu, berinisial AGM, hanya karena isi cath WA dari SL yang mengatakan “Biar kau blokir sy sekalian di wa juga tidak ada masalah, sangat sy persilahkan, dengan senang hati, tapi kau tidak akan lepas dari tanganku, akan sy pastikan kau hancur”.

“Dalam kasus ini, klien kami mengalami guncangan psikologis dan trauma berat karena mengetahui bahwa AGM telah membohonginya dengan mengatakan tidak memiliki istri, namun di belakang hari SL mengetahui kalau AGM telah memiliki istri dan juga anak,” ungkapnya.

Julianer mengatakan, isi pesan cath WA Kliennya bukan sebagai ancaman, tetapi merupakan bentuk permintaan pertanggungjawaban AGM, yang sebelumnya telah berjanji akan menikahi SL.

Karena percaya dengan bujuk rayu AGM kata dia, sehingga SL bersedia menjalin hubungan lebih dalam lagi.

Sementara itu, Rusman Rusli. SH. MH, yang juga kuasa hukum SL mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya, merupakan bentuk dugaan kriminalisasi struktural, yang tidak hanya melukai SL secara personal, tapi juga mencederai tujuan hukum pidana yang seharusnya melindungi korban, bukan melanggengkan impunitasi pelaku.