Dalam rapat tersebut, tercatat sebanyak 27 dari total 35 anggota DPRD Kota Palu hadir. Jumlah kehadiran ini telah memenuhi kuorum rapat paripurna sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD Kota Palu, yakni paling sedikit 1/2 dari jumlah anggota atau minimal 18 orang.

Wali Kota Palu berhalangan hadir dan diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., MM, yang menyampaikan secara langsung penjelasan pemerintah kota terkait substansi Ranperda tersebut di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

Irmayanti menjelaskan bahwa Ranperda perubahan ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palu Tahun 2026 yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam rapat paripurna pada tahun 2025. Selain itu, Ranperda ini juga telah melalui tahapan pembicaraan tingkat I pada rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Palu.

Lebih lanjut, Irmayanti mengungkapkan bahwa perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi pemerintah pusat, yakni Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Evaluasi tersebut menekankan perlunya penyesuaian regulasi agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, Ranperda ini juga mengakomodasi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya yang berkaitan dengan pajak parkir, serta menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXII/2024 terkait ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu pada objek jasa hiburan yang beririsan dengan pelayanan kesehatan tradisional.

Adapun pokok-pokok perubahan yang diusulkan meliputi perubahan definisi jasa parkir, penambahan ketentuan teknis penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), penyisipan pasal mengenai mekanisme pemungutan pajak, penyesuaian ketentuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta perubahan dan penambahan objek pajak reklame. Penyesuaian juga dilakukan terhadap berbagai jenis retribusi daerah, mulai dari pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir, pasar, persetujuan bangunan gedung, hingga retribusi tempat pelelangan.

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kota Palu yang berjumlah sembilan fraksi secara bulat menyatakan persetujuan terhadap usulan perubahan peraturan daerah dimaksud untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

Menutup penyampaiannya, Irmayanti Pettalolo berharap perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat menjadi wujud komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah, sekaligus mendorong terwujudnya Kota Palu yang lebih maju dan sejahtera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini