Rapat tersebut menjadi langkah penting dalam proses penataan administrasi aset daerah, khususnya lahan yang akan diserahkan kepada masyarakat terdampak bencana sebagai bentuk kepastian hukum atas hunian tetap yang telah ditempati.

Persetujuan ini bukan keputusan yang diambil secara instan. Sejak Desember 2025, DPRD Kota Palu telah melakukan serangkaian kajian dan rapat kerja bersama perangkat daerah dan unsur pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kota Palu.

Beberapa pihak yang turut terlibat dalam pembahasan tersebut antara lain:

  • PLT Asisten Administrasi Perekonomian Setda Kota Palu

  • Perwakilan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palu

  • Perwakilan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu

  • Perwakilan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palu

  • Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palu

  • Camat Palu Barat dan Lurah Balaroa

  • Perwakilan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah

  • Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu

  • Perwakilan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi Kementerian PUPR

Rangkaian pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Kerja DPRD Kota Palu tertanggal 18 Februari 2026, yang menjadi dasar pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, dijelaskan bahwa luas tanah milik Pemerintah Kota Palu yang akan dihapuskan dari daftar barang milik daerah mencapai 52.000 meter persegi.

Lahan tersebut diperuntukkan bagi 181 unit hunian tetap bagi korban bencana alam September 2018. Luasan tersebut juga telah mencakup fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang menjadi bagian dari hak kawasan permukiman.

Menurut Rico Djanggola, tujuan penghapusan barang milik daerah tersebut telah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Keputusan yang diambil harus berkualitas, berkeadilan, bercirikan demokratis, berdaya guna dan berhasil guna, serta tepat sasaran,” tegasnya dalam forum paripurna.

DPRD Kota Palu pada prinsipnya menyetujui permohonan hibah barang milik daerah dari Pemerintah Kota Palu, dengan catatan bahwa proses penghapusan dan hibah harus tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pelaksanaan teknisnya juga harus memperhatikan kesimpulan rapat pimpinan DPRD dan hasil rapat kerja Badan Anggaran DPRD Kota Palu sebelumnya.

Keputusan paripurna ini menjadi dasar hukum bagi pengurusan dokumen administrasi di Kantor Pertanahan Kota Palu, yang merupakan instansi berwenang dalam penerbitan sertifikat hak milik.

Dengan disetujuinya penghapusan dan hibah aset tersebut, proses sertifikasi lahan bagi penerima hunian tetap di Balaroa kini memasuki tahapan administrasi akhir. Hal ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi para korban bencana yang selama ini menantikan legalitas atas tempat tinggal mereka.

Keputusan DPRD ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palu dalam menuntaskan penanganan pascabencana 2018 secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi pembangunan fisik, tetapi juga dari aspek hukum dan administrasi pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini