Donggala, Sultengekspres.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, mengumumkan adanya permohonan penggantian sertipikat hak atas tanah yang dinyatakan hilang.

Pengumuman tersebut dikeluarkan melalui surat resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala Nomor HP.02.01/158-72.03/111/2026 tertanggal 4 Maret 2026 yang ditujukan kepada pimpinan redaksi media cetak untuk disebarluaskan kepada masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala, Rusli M. Mau, dalam surat tersebut menyampaikan bahwa pengumuman ini merupakan bagian dari prosedur administrasi sesuai Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

“Sehubungan dengan permohonan penggantian sertipikat hak atas tanah karena hilang atau rusak, maka untuk memenuhi ketentuan yang berlaku kami memohon agar pengumuman ini dapat disebarluaskan,” tulis Rusli dalam surat tersebut.

Dalam pengumuman bernomor 002/2026, disebutkan bahwa pemohon penggantian sertipikat adalah Lina Anggriani, dengan objek tanah berstatus Hak Milik Nomor 00774.

Tanah tersebut memiliki luas sekitar 730 meter persegi dan berlokasi di Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.

Permohonan penggantian sertipikat ini dilengkapi dengan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor SKTLK/60/III/2026/SPKT/Polres Donggala/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 2 Maret 2026, serta surat pernyataan sumpah/janji tertanggal 4 Maret 2026.

Melalui pengumuman ini, masyarakat yang merasa memiliki keberatan atas permohonan tersebut diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala.

Batas waktu penyampaian keberatan ditetapkan selama 30 hari sejak tanggal pengumuman.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada pihak yang mengajukan keberatan dengan alasan dan bukti yang kuat, maka Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertipikat pengganti yang sah menurut hukum. Sementara sertipikat lama yang dinyatakan hilang akan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Surat pengumuman tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, antara lain Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, Camat Banawa, Lurah Boya, serta beberapa lembaga perbankan dan Pegadaian di Donggala.