Palu, Sultengekspres.com – Upaya panjang masyarakat Desa Oyom untuk memperoleh kepastian hukum atas aktivitas pertambangan rakyat akhirnya menemui titik terang.
Puluhan perwakilan Koperasi Pertambangan Rakyat Desa Oyom, didampingi Direktur Utama PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS), Akhmad Sumarlin, mendatangi Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah di Jalan Sam Ratulangi, Palu, Senin (27/04/2026).
Kedatangan mereka bertujuan meminta kejelasan terkait izin pertambangan rakyat (IPR) yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun. Rombongan diterima oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Sultanisah, S.P., M.Si., yang mewakili Kepala Dinas ESDM, bersama sejumlah perwakilan instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, serta Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah.
Setelah melalui diskusi panjang, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan proses perizinan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Seluruh pihak telah bersepakat untuk menuntaskan perizinan ini dengan landasan hukum yang kuat,” ujar Sultanisah.
Ia menjelaskan, proses ini mengacu pada sejumlah regulasi penting, di antaranya Kepmen ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 dan Nomor 150.K/MB.01/MEM.B/2024. Selain itu, wilayah WPR STG-02 seluas 91,89 hektare yang sebelumnya berstatus kawasan hutan lindung atau konservasi kini telah dikeluarkan dari daftar PIPPIB berdasarkan surat resmi Kementerian Kehutanan serta keputusan terbaru tahun 2025.
Lebih lanjut, terdapat pula penegasan hukum dari Kementerian Kehutanan yang membuka peluang penerbitan izin di kawasan hutan lindung, sehingga memperkuat dasar legal proses IPR tersebut.
Dalam pertemuan itu, masing-masing instansi menyatakan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian izin. Biro Hukum Setda memastikan kesesuaian dokumen dengan peta wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang telah disahkan gubernur.
Dinas ESDM akan membagi blok koordinat sesuai permohonan enam koperasi, melakukan sinkronisasi data peta dengan Dinas Kehutanan, serta memberikan pendampingan teknis dan sosialisasi pasca penerbitan izin. Bahkan, berdasarkan verifikasi sebelumnya, seluruh persyaratan dinyatakan telah lengkap dan memenuhi syarat.
Sementara itu, DPMPTSP berkomitmen mempercepat penerbitan izin melalui sistem OSS sesuai rekomendasi teknis. Dinas Kehutanan akan membantu proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), dan Dinas Lingkungan Hidup akan mempercepat penyesuaian dokumen lingkungan yang telah dimiliki koperasi.
Dukungan juga datang dari pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Tolitoli telah mengeluarkan rekomendasi sejak 20 Januari 2026 dan menjadikan program ini sebagai proyek percontohan pemberdayaan masyarakat.
Di tingkat desa, Pemerintah Desa Oyom menyambut baik percepatan izin tersebut. Selain membuka lapangan kerja, keberadaan IPR dinilai mampu meningkatkan pendapatan desa serta menekan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting bagi masyarakat Desa Oyom. Seluruh pihak berkomitmen mengawal proses hingga tuntas, dengan harapan IPR dapat segera terbit dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat setempat.





Tinggalkan Balasan