Palu, Sultengekspres.com — Unit Reskrim Polsek Tawaeli mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah panti asuhan di Jalan Baiya Raya, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu. Tiga terduga pelaku masing-masing berinisial AR (26), AD (26), dan RR (20) berhasil diamankan.

Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kapolsek Tawaeli IPTU Afif menyebut, kasus tersebut terungkap setelah pihak panti melaporkan kehilangan sejumlah barang pada Kamis, 13 Agustus 2026.

AR ditangkap pada 15 Agustus 2026 di kediamannya. Dari pemeriksaan, AR mengaku beraksi bersama AD dan RR. Polisi kemudian menangkap kedua rekannya pada 20 Agustus 2026 di sebuah rumah di Jalan Bunga Raya, Baiya.

Barang-barang yang digasak komplotan maling di sebuah Panti Asuhan yang diamankan Unit Reskrim Prolresta Palu. FOTO: Humas Polresta Palu