Sigi, Sultengekspres.com — Di ruang kerja sederhana Kantor Samsat Sigi, Jalan Guru Tua, Kalukubula, suasana pelayanan terasa berbeda pada Jumat (28/8) pagi.
Seorang perwira polisi berperawakan tinggi menyambut kedatangan wartawan dengan tutur kata yang sopan dan penuh ketulusan. Sosok tersebut adalah Ipda Yohanis Kristian Piay, S.H., personel Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah yang menjabat sebagai Pamin 3 Sie STNK Subditregident Ditlantas Polda Sulteng.
Dalam kesehariannya, Yohanis dipercaya sebagai Koordinator Pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ranmor di Samsat Sigi.
Berkarier di lingkungan Ditlantas Polda Sulawesi Tengah sejak 2013, Yohanis telah menjalani sejumlah fungsi sebelum akhirnya bertugas di bidang Regident. Di Samsat Sigi, ia bekerja bersama empat personel lainnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sigi yang membutuhkan layanan administrasi kendaraan bermotor.
Namun, ada satu hal yang cukup menonjol dari sosok Yohanis. Bukan hanya posturnya yang tinggi besar, tetapi sikapnya yang berupaya menjaga keterbukaan pelayanan kepada masyarakat.
Ia mengaku selalu mengingatkan anggotanya agar tidak menutup akses informasi bagi warga yang membutuhkan penjelasan mengenai dokumen kendaraan.
“Selama saya bertugas di Samsat Sigi, saya selalu menyampaikan kepada anggota, jika ada masyarakat yang membutuhkan informasi yang kurang jelas, ruangan saya terbuka lebar untuk masyarakat yang datang,” ujarnya.
Menurut Yohanis, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam pelayanan Regident. Sebab, tidak sedikit persoalan administrasi kendaraan yang terjadi di tengah masyarakat justru berawal dari minimnya informasi.
Salah satunya ketika masyarakat membeli kendaraan bekas tanpa terlebih dahulu memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen seperti BPKB maupun STNK.
Persoalan lain yang kerap ditemui adalah proses balik nama kendaraan, termasuk ketidaktahuan masyarakat mengenai tahapan serta dokumen yang harus dipersiapkan.





Tinggalkan Balasan