PALU, SULTENGEKSPRES.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah memberikan penjelasan mengenai status legalitas Unikredit menyusul pemberitaan tentang beredarnya informasi hoaks yang mencatut nama dan foto Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido.

Ketua OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, menegaskan bahwa Unikredit tidak terdaftar sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin dan diawasi OJK.

Penjelasan tersebut menjadi penting di tengah beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur RSUD Undata dan seorang perawat. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menegaskan bahwa kabar tersebut merupakan hoaks.

Pemberitaan mengenai klarifikasi Pemprov Sulteng itu sebelumnya dimuat sejumlah media, di antaranya AyoTau, Netiz.id, dan Elsindo. Dalam pemberitaan tersebut, nama dan foto Wagub Reny disebut dicatut untuk membangun narasi seolah-olah dirinya terlibat dalam perkara hukum.

OJK Temukan Laporan Terkait Unikredit

Bonny menjelaskan, berdasarkan informasi yang dimiliki OJK, terdapat laporan mengenai entitas Unikredit dalam sistem SIPASTI OJK melalui laman sipasti.ojk.go.id. Laporan tersebut memuat tautan aplikasi atau APK yang saat ini sudah tidak aktif.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan praktik penagihan oleh pihak yang mengatasnamakan Unikredit, termasuk apabila disertai penyebaran informasi tidak benar, intimidasi, ancaman, maupun pencatutan nama pejabat daerah, tidak dapat dibenarkan.

Tindakan semacam itu berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, dugaan pelanggaran tersebut tetap perlu ditindaklanjuti dan dibuktikan melalui proses sesuai ketentuan hukum.

Penanganan Dugaan Pelanggaran Bukan Kewenangan Pengawasan OJK

Bonny menyampaikan, karena Unikredit tidak berada dalam pengawasan OJK, penanganan terhadap dugaan pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh pihak terkait dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.