Penjelasan ini sekaligus menegaskan pentingnya membedakan kewenangan pengawasan sektor jasa keuangan dengan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana.

OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan upaya penanganan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal guna melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.

Korban Diminta Mengamankan Bukti

OJK mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk menyimpan dan mendokumentasikan seluruh bukti terkait, mulai dari tangkapan layar percakapan, rekaman panggilan, pesan singkat, nomor kontak, tautan aplikasi, hingga bukti penagihan lainnya.

Dokumentasi tersebut dapat digunakan untuk mendukung proses pengaduan dan penegakan hukum.

Masyarakat yang menemukan atau menjadi korban aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui laman sipasti.ojk.go.id. Untuk memperoleh informasi mengenai layanan keuangan dan perlindungan konsumen, masyarakat juga dapat menghubungi Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau mendatangi kantor OJK terdekat.

Masyarakat Diminta Memeriksa Legalitas Pinjaman

OJK mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan legalitas dan status perizinan penyelenggara sebelum menggunakan layanan pinjaman daring. Daftar penyelenggara pindar yang berizin dan diawasi OJK dapat diperiksa melalui situs resmi OJK pada bagian Direktori LPBBTI.

Di tengah maraknya informasi yang beredar di media sosial, masyarakat juga diimbau untuk tidak langsung mempercayai maupun menyebarkan unggahan yang mencatut nama, foto, atau identitas seseorang tanpa verifikasi.

Klarifikasi Pemprov Sulteng mengenai kabar hoaks yang mencatut identitas Wagub Reny dan penjelasan OJK mengenai status Unikredit menjadi pengingat akan pentingnya verifikasi informasi, kehati-hatian dalam menggunakan layanan keuangan, serta pelaporan melalui saluran resmi apabila masyarakat menemukan dugaan aktivitas ilegal.