PALU, SULTENGEKSPRES.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah memberikan penjelasan mengenai status legalitas Unikredit menyusul pemberitaan tentang beredarnya informasi hoaks yang mencatut nama dan foto Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido.
Ketua OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, menegaskan bahwa Unikredit tidak terdaftar sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin dan diawasi OJK.
Penjelasan tersebut menjadi penting di tengah beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur RSUD Undata dan seorang perawat. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menegaskan bahwa kabar tersebut merupakan hoaks.
Pemberitaan mengenai klarifikasi Pemprov Sulteng itu sebelumnya dimuat sejumlah media, di antaranya AyoTau, Netiz.id, dan Elsindo. Dalam pemberitaan tersebut, nama dan foto Wagub Reny disebut dicatut untuk membangun narasi seolah-olah dirinya terlibat dalam perkara hukum.
OJK Temukan Laporan Terkait Unikredit
Bonny menjelaskan, berdasarkan informasi yang dimiliki OJK, terdapat laporan mengenai entitas Unikredit dalam sistem SIPASTI OJK melalui laman sipasti.ojk.go.id. Laporan tersebut memuat tautan aplikasi atau APK yang saat ini sudah tidak aktif.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan praktik penagihan oleh pihak yang mengatasnamakan Unikredit, termasuk apabila disertai penyebaran informasi tidak benar, intimidasi, ancaman, maupun pencatutan nama pejabat daerah, tidak dapat dibenarkan.
Tindakan semacam itu berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, dugaan pelanggaran tersebut tetap perlu ditindaklanjuti dan dibuktikan melalui proses sesuai ketentuan hukum.
Penanganan Dugaan Pelanggaran Bukan Kewenangan Pengawasan OJK
Bonny menyampaikan, karena Unikredit tidak berada dalam pengawasan OJK, penanganan terhadap dugaan pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh pihak terkait dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Penjelasan ini sekaligus menegaskan pentingnya membedakan kewenangan pengawasan sektor jasa keuangan dengan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana.
OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan upaya penanganan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal guna melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.
Korban Diminta Mengamankan Bukti
OJK mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk menyimpan dan mendokumentasikan seluruh bukti terkait, mulai dari tangkapan layar percakapan, rekaman panggilan, pesan singkat, nomor kontak, tautan aplikasi, hingga bukti penagihan lainnya.
Dokumentasi tersebut dapat digunakan untuk mendukung proses pengaduan dan penegakan hukum.
Masyarakat yang menemukan atau menjadi korban aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui laman sipasti.ojk.go.id. Untuk memperoleh informasi mengenai layanan keuangan dan perlindungan konsumen, masyarakat juga dapat menghubungi Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau mendatangi kantor OJK terdekat.
Masyarakat Diminta Memeriksa Legalitas Pinjaman
OJK mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan legalitas dan status perizinan penyelenggara sebelum menggunakan layanan pinjaman daring. Daftar penyelenggara pindar yang berizin dan diawasi OJK dapat diperiksa melalui situs resmi OJK pada bagian Direktori LPBBTI.
Di tengah maraknya informasi yang beredar di media sosial, masyarakat juga diimbau untuk tidak langsung mempercayai maupun menyebarkan unggahan yang mencatut nama, foto, atau identitas seseorang tanpa verifikasi.
Klarifikasi Pemprov Sulteng mengenai kabar hoaks yang mencatut identitas Wagub Reny dan penjelasan OJK mengenai status Unikredit menjadi pengingat akan pentingnya verifikasi informasi, kehati-hatian dalam menggunakan layanan keuangan, serta pelaporan melalui saluran resmi apabila masyarakat menemukan dugaan aktivitas ilegal.





Tinggalkan Balasan