Palu, Sultengekspres.com – Ketua Pengadilan Tinggi, Sulawesi Tengah, Aroziduhu Waruwu. SH. MH, membawakan materi terkait fondasi hukum acara perdata, pada Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulteng, Rabu (4/11) di salah satu hotel di Palu.

Dalam materinya, ketua PT mengatakan, hukum acara perdata (hukum perdata formil) merupakan keseluruhan kaidah yang mengatur tatacara melaksanakan dan mempertahankan hak, serta kewajiban perdata sebagaimana diatur dalam hukum perdata materil di pengadilan.

Aroziduhu mengatakan, kewenangan mengadili (Kompetensi mengadili) atau kompetensi absolut yakni kewenangan mengadili berdasarkan jenis perkara dan lingkungan peradilan.

“Contoh, sengketa perdata umu, kewenangannya pengadilan negeri (Peradilan umum), sengketa ekonomi syariah kewenangannya pengadilan agama , kepailitan/PKPU/HAKI, kewenangan pengadilan niaga,” ujarnya.

Sementara kompetensi relatif kata dia, kewenangan mengadili berdasarkan wilayah hukum (domisili/letak objek perkara). Dimana dalam kompetensi tersebut, umunya gugat diajukan di PN tempat tinggal Tergugat sesuai pasal 118 HIR, dan pasal 142 RBg.

“Untuk perkara benda tetap, misalkan tanah gugatannya di PN tempat letak benda sesuai pasal 118 HIR,” jelasnya.

Ketua PT juga menjelaskan terkait praktik surat kuasa di pengadilan, dimana dalam praktik tersebut dilakukan pemeriksaan, cacat formil, dan akibat hukum.