Terkait pemeriksaan awal kata dia, yang terlebih dulu dilakukan pemeriksaan sebelum berlangsungnya persidangan yakni, identitas para pihak dan kedudukan hukum.

Selain itu pokok sengketa harus di sebut jelas, pengadilan yang dituju juga di sebut, tujuan beracara dan lingkup kuasa jelas, tanda tangan pemberi kuasa dan tanggal, dokumen advokat dan pendaftaran sesuai ketentuan layanan pengadilan (e- court/ SIPP).

Sementara itu terkait potensi cacat surat kuasa, ketua PT menjelaskan, kuasa terlalu umum dan tidak menunjukan perkara, identitas atau kedudukan para pihak tidak jelas, pokok sengketa tidak spesifik, pengadilan yang dituju tidak disebut, dan tindakan khusus dilakukan tanpa kewenangan tegas, misalnya mencabut kuasa gugatan, mengakui, berdamai atau menerima pembayaran.

Sedangkan terkait akibat dan langkah praktis, dia menjelaskan, majelis memeriksa legalitas dan cakupan kuasa.

“Jika ada kekurangan, nilai sifat cacat, dan kemungkinkan perbaikan sesuai hukum acara,’ ungkapnya.

Selain itu tindakan diluar kuasa tidak mengikatkan pemberi kuasa tanpa dasar kewenangan.