“Ketentuan pengisian sesuai peraturan pemerintah,” jelas Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM.

Havid juga menambahkan apabila pengisian listrik kendaraan EV akan ada biaya tambahan yakni sebesar 2.476 rupiah per kilowatt hour. Jadi bagi pengguna, ada batas maksimal isi baterai kendaraan listrik di SPKLU. Sehingga tidak bisa semena-mena sesuai keinginan pengguna. (anam)