Jakarta, sultengekspres.com – Pemerintah Indonesia melalui sebuah kementerian mengeluarkan arahan terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini diduga merupakan respons atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.

Arahan tersebut beredar melalui akun Instagram @sharing.asn dan memuat sejumlah poin penting terkait penghematan anggaran.

Salah satu poin utama dalam arahan tersebut adalah penerapan WFA bagi ASN, dengan batasan maksimal 25% pegawai yang boleh bekerja dari kantor (Work From Office atau WFO).

Selain itu, terdapat larangan melakukan perjalanan dinas luar negeri (PDLN), perjalanan dinas dalam negeri, serta kegiatan business matching.

Jam kerja juga diatur secara ketat, dimulai pukul 07.39 hingga 16.00, dengan kantor yang tutup tepat waktu. Pegawai yang ingin bekerja lembur hanya diperbolehkan melakukannya di ruang kerja lantai 1.

Kebijakan ini juga mencakup penghematan penggunaan anggaran operasional, di mana sisa dana sebesar Rp143 miliar hanya boleh dialokasikan untuk biaya listrik dan penggunaan kertas yang terbatas pada surat keluar. Pimpinan eselon 2 diwajibkan tetap hadir di kantor untuk memastikan kelancaran operasional.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Mohammad Averrouce, menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui sumber informasi terkait kebijakan WFA tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa jika kebijakan tersebut benar ada, hal itu dapat diatur oleh masing-masing kementerian atau lembaga sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan mereka.

“Kebijakan WFA bisa menjadi salah satu strategi komprehensif untuk efisiensi anggaran,” ujar Averrouce. Meski demikian, ia menekankan bahwa layanan publik harus tetap menjadi prioritas utama.

“Kami mengimbau agar prinsip utama, yaitu layanan kepada masyarakat, tidak terganggu dan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Kebijakan efisiensi anggaran ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, yang memerintahkan penghematan belanja APBN 2025 senilai Rp306,7 triliun.

Pemangkasan anggaran ini mencakup belanja operasional dan non-operasional di seluruh kementerian/lembaga (K/L), namun tidak menyentuh belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos).

Sebagai bagian dari implementasi Inpres tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan pemangkasan anggaran belanja K/L pada tahun 2025 sebesar Rp256,1 triliun.

K/L diminta untuk mengidentifikasi rencana efisiensi anggaran dan menyampaikannya kepada mitra Komisi DPR untuk mendapatkan persetujuan.