Kata dia, untuk menjadi BBPOM atau setingkat eselon II, tidak hanya bicara untuk memenuhi predikat WBK saja, tetapi ada klasifikasi atau kriteria yang harus di penuhi terlebih dulu, karena akan bertambah lagi tanggung jawab yang akan diemban.

“Misalkan penugasan-penugasan lain dari pimpinan Badan POM. Alhamdulillah klasifikasi terpenuhi dan mendapatkan WBK,” ujarnya.

Kata dia, dibentuknya Badan POM, untuk meningkatkan efektifitas, kualitas pelayanan, dan pengawasan makanan yang salah satunya mendukung program persiden RI yakni Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu kata dia dilakukan, karena ada Peraturan Presiden nomor 115 tahun 2025, yang menjadikan BPOM sebagai institusi yang melakukan pengawasan program MBG.

“Bagaimana perluasan keterjangkauan layanan publik untuk mendukung pendampingan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di bidang obat bahan alam, kosmetik dan pangan olahanan diwilayahnya kerja masing-masing,” katanya.