“Selanjutnya mungkin dari Bapak-Ibu yang mau membentuk kelompok usaha bersama, mulai dari pertukangan, catering, silakan nanti kami bantu dari segi pembuatan proposalnya,” jelasnya.

Pada sesi tanya jawab, masyarakat menanyakan persyaratan untuk mendapatkan bantuan. Menanggapi hal tersebut, Armin menjelaskan bahwa dalam satu kelompok usaha yang terdiri dari lima orang, minimal tiga orang harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Bapak-Ibu, dari lima orang satu kelompok itu ada tiga orang yang terdaftar dalam DTKS. Jadi dicek dulu KTP-nya kalau masuk, baru dimasukkan dalam proposal. Nanti kami bantu buatkan, tapi kalau ada yang bisa buat sendiri lebih bagus,” tambahnya.

Tak hanya itu, Armin juga menyampaikan adanya bantuan modal usaha sebesar Rp2 juta bagi pelaku usaha rumahan, khususnya di bidang kuliner. Bantuan tersebut bersifat hibah dan tidak perlu dikembalikan, dengan tujuan mendorong pengembangan usaha masyarakat agar lebih maju dan sejahtera.

“Jika Bapak-Ibu ada yang punya usaha rumahan berupa kuliner, ada bantuan dana untuk kemajuan usaha. Itu namanya bantuan modal usaha sebesar dua juta rupiah dan tidak ada pengembalian, untuk mengembangkan usaha Bapak-Ibu supaya lebih maju, lebih sejahtera, dan lebih berkembang,” ungkapnya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain foto di tempat usaha, fotokopi KTP dan KK, serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sebagai penutup, disepakati bersama bahwa batas akhir penyerahan proposal bantuan adalah tanggal 14 Februari 2026. Armin berharap melalui kegiatan reses ini, aspirasi masyarakat dapat terserap dengan baik dan program pemerintah dapat tepat sasaran.