Menurutnya, fakta dilapangan menunjukan bahwa, pembangunan pasar rakyat Dakopemean Tolitoli dikerjakan tepat waktu oleh Benny Chandra, dan tidak pernah mengalami keterlambatan dalam pekerjaan.
“Ini jelas-jelas klien kami di Kriminalisasi l, karena fakta di lapangan, pekerjaan pembangunan pasar rakyat Dakopemean Tolitoli, tidak pernah mengalami keterlambatan dalam pekerjaannya. Waktu itu klien kami mendatangi Pemda Tolitoli dan meminta agar uang sisa dari pembayaran pekerjaan pasar rakyat Dakopemean untuk segera di bayarkan, karena sudah cukup lama, tapi pembayaran yang dapatkan klien kami, tetapi malahan di penjarakan, dengan tuduhan korupsi,” benernya.
Menurut Julianer, saat Kabupaten Tolitoli masih di pimpin Muhammad Saleh Bantilan sebagai Bupati, sehingga dirinya menduga bahwa, Ale Bantilan sengaja tidak mau membayar uang sisa pembangunan pasar rakyat Dakopemean ke Benny Chandra.
“Kami menduga saat itu bupati (Ale Bantilan) sengaja tidak mau membayar
Kalau memang dia (Ale Bantilan) mau membayar, tidak akan terjadi kasi ini, tapi memang klien kami sengaja di kriminalisasi,” jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Benny Chandra, telah melakukan upaya hukum lain dengan melakukan pra peradilan di PN Tolitoli, namun putusan hakim tunggal malah menguatkan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menahan Benny Chandra.
Kasus tersebut akhirnya berlanjut ke PN kelas 1A Palu, dan hari ini, Kamis (29/1) merupakan sidang ketiga bagi Benny Chandra.





Tinggalkan Balasan