Palu, Sultengekspres.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah, Julianer Aditia Warman. SH, menegaskan, mantan ketua Pengadilan Negeri Kelas 2 Tolitoli, harus di jadikan saksi dalam sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, dengan terdakwa Benny Chandra.
Julianer mengatakan, dalam kasus dugaan Tipikor yang menjerat Benny Chandra, tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi, karena Benny Chandra sebagai kontraktor pembangunan pasar rakyat Dakopemean Tolitoli, hanya menagih uang sisa dari pembayaran.
Namun kata Julianer, malahan mantan Kajari Tolitoli Albertinus Napitupulu, memutar balikan fakta bahwa, Benny Chandra melakukan korupsi, karena ada pekerjaan yang tidak di selesaikan atau terlambat pengerjaannya.
“Sebagai kuasa hukum Benny Chandra, kami meminta agar hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, agar menghadirkan mantan ketua PN Tolitoli untuk di jadikan saksi dalam persidangan Benny Chandra,” tandasnya, kepada media ini, di kantor LBH Sulteng, Rabu (28/1).
Karena lajut Julianer, dalam perkara sengketa perdata antara Benny Chandra dengan Pemerintah Kabupaten Tolitoli terkait sisa pembayaran pekerjaan pembangunan pasar rakyat Dakopemean, mantan ketua PN Tolitoli yang memerintahkan dalam putusan sidang agar Pemda Tolitoli segera membayar uang sisa dari pembangunan pasar rakyat Dakopemean.
Tujuan di hadirkan mantan ketua PN Tolitoli kata Julianer, agar memberikan keterangan terkait kemelut kasus yang terkesan di paksa oleh mantan Kajari Tolitoli tersebut.
“Klien kami memang sudah di setting untuk dikriminalisasi oleh mantan Kajari Tolitoli Albertinus Napitupulu, itu di buktikan dengan banyak Cath WA yang di terima klien kami, dimana mantan Kajari Tolitoli ini meminta uang dengan dalil bahwa Benny Chandra memiliki utang,” ungkapnya.
Menurutnya, fakta dilapangan menunjukan bahwa, pembangunan pasar rakyat Dakopemean Tolitoli dikerjakan tepat waktu oleh Benny Chandra, dan tidak pernah mengalami keterlambatan dalam pekerjaan.
“Ini jelas-jelas klien kami di Kriminalisasi l, karena fakta di lapangan, pekerjaan pembangunan pasar rakyat Dakopemean Tolitoli, tidak pernah mengalami keterlambatan dalam pekerjaannya. Waktu itu klien kami mendatangi Pemda Tolitoli dan meminta agar uang sisa dari pembayaran pekerjaan pasar rakyat Dakopemean untuk segera di bayarkan, karena sudah cukup lama, tapi pembayaran yang dapatkan klien kami, tetapi malahan di penjarakan, dengan tuduhan korupsi,” benernya.
Menurut Julianer, saat Kabupaten Tolitoli masih di pimpin Muhammad Saleh Bantilan sebagai Bupati, sehingga dirinya menduga bahwa, Ale Bantilan sengaja tidak mau membayar uang sisa pembangunan pasar rakyat Dakopemean ke Benny Chandra.
“Kami menduga saat itu bupati (Ale Bantilan) sengaja tidak mau membayar
Kalau memang dia (Ale Bantilan) mau membayar, tidak akan terjadi kasi ini, tapi memang klien kami sengaja di kriminalisasi,” jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Benny Chandra, telah melakukan upaya hukum lain dengan melakukan pra peradilan di PN Tolitoli, namun putusan hakim tunggal malah menguatkan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menahan Benny Chandra.
Kasus tersebut akhirnya berlanjut ke PN kelas 1A Palu, dan hari ini, Kamis (29/1) merupakan sidang ketiga bagi Benny Chandra.





Tinggalkan Balasan