“Dan lucunya lawan politiknya ini adalah saudara kandung ibu Warham sendiri,” jelasnya.

Egar menambahkan, ada beberapa dakwaan jaksa yang tidak terbukti dipersidangan, sehingga para pelapor dan saksi yang dihadirkan oleh JPU akan di laporkan di kepolisian setelah pengumpulan bukti-bukti sudah cukup.

“Demikian juga anak korban akan dilaporkan telah memberikan keterangan palsu di kepolisian dan persidangan, sehingga membuat pertimbangan hakim memberatkan klien kami Warham,” ujarnya.

Kata Egar, ciuman kasih sayang paman dan ke keponakan tidak cukup untuk dipidana, kalau tidak di bumbu-bumbuhi jilat leher, pegang pantat, payudara dll.

“Hal inilah sehingga dakwaan jaksa dianggap sempurna namun pada akhirnya kami patahkan satu persatu dan itu ada dalam putusan perkara 48/Pid.Sus/2025/PN Dgl,” sebutnya.

Egar menambahkan upaya banding terkait kasus kliennya tertuang dalam surat banding akta permohonan banding elektronik nomor: 10/Akta Pid. Sus/2026/PN Dgl, dengan nomor perkara: 48/Pid. Sus/2025/ PN Dgl, yang dikirim secara elektronik pada 24 Juni 2025, melalui PN Kelas II Donggala.