Palu, Sultengekspres.com – Kantor Hukum Egar Mahesa & Partners, Senin 23 Juni 2025 menyatakan Banding atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Perlindungan anak dengan terdakwa Kepala desa Soulowe Warham.

Pertimbangan banding panasehat hukum Warham tersebut, karena beberapa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti diantaranya, menjilat leher, pegang pantat, payudara, dll.

‘Panasehat Hukum sudah berupaya maksimal untuk membantah dakwaan JPU dan didukung oleh saksi-saksi yang meringankan disertai ahli bahasa sehingga yang dianggap terbukti hanya cium pipi kiri dan kanan,” ungkap kuasa hukum Warham, Dr. Egar Mahesa. SH. MH, saat di temui di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, Kamis (26/6).

Menurut Egar, cium pipi ki dan kanan telah diakui Warham sebagai bentuk kasih sayang paman kepada keponakan bukan karena hawa nafs, seperti yang didakwakan oleh JPU.

“Saya katakan disini tidak ada tipu muslihat yang dilakukan oleh klien kami Warham membujuk anak korban untuk dicabuli,” kata Egar.

kata Egar, dirinya yakin yang dialami kliennya murni kriminalisasi pasca terpilih sebagai kepala desa, dimana ciuman kasih sayang kades Warham dimanfaatkan oleh lawan politiknya.

“Dan lucunya lawan politiknya ini adalah saudara kandung ibu Warham sendiri,” jelasnya.

Egar menambahkan, ada beberapa dakwaan jaksa yang tidak terbukti dipersidangan, sehingga para pelapor dan saksi yang dihadirkan oleh JPU akan di laporkan di kepolisian setelah pengumpulan bukti-bukti sudah cukup.

“Demikian juga anak korban akan dilaporkan telah memberikan keterangan palsu di kepolisian dan persidangan, sehingga membuat pertimbangan hakim memberatkan klien kami Warham,” ujarnya.

Kata Egar, ciuman kasih sayang paman dan ke keponakan tidak cukup untuk dipidana, kalau tidak di bumbu-bumbuhi jilat leher, pegang pantat, payudara dll.

“Hal inilah sehingga dakwaan jaksa dianggap sempurna namun pada akhirnya kami patahkan satu persatu dan itu ada dalam putusan perkara 48/Pid.Sus/2025/PN Dgl,” sebutnya.

Egar menambahkan upaya banding terkait kasus kliennya tertuang dalam surat banding akta permohonan banding elektronik nomor: 10/Akta Pid. Sus/2026/PN Dgl, dengan nomor perkara: 48/Pid. Sus/2025/ PN Dgl, yang dikirim secara elektronik pada 24 Juni 2025, melalui PN Kelas II Donggala.