Sementara itu, terkait UMKM, Sultan menegaskan, Pemerintah tidak terlalu fokus dalam menangani dengan serius, sehingga para pelaku UMKM terpaksa berjalan sendiri-sendiri namun tetap di tarik pajak 10 persen.

“Saya sempat baca Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021, harusnya ini sudah menjadi dasar kita untuk mengajukan Perda UMKM, untuk memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bagi UMKM di Kota Palu, ini peu kita perhatikan,” ulasnya.

Karena lanjut Sultan, terkait UMKM di Kota Palu, Pemkota dan DPRD belum sempat duduk bersama untuk membicarakan.

“Pemerintah juga kalau sayanlihat dari postur anggaran tidak begitu fokus, kalau di buka di potensi-potensi lahan UMKM, berapa anggaran yang mereka keluarkan,” tegasnya.

Ditambahkannya, pemerintah mengeluarkan anggaran yang besar untuk di beberapa taman yang ada di Kota Palu, namun anggaran itu tidak sesuai dengan jumlah pelaku UMKM atau pengusaha kuliner yang terbilang kecil.

“Kan ini tidak sesuai, mengeluarkan biaya miliar tapi menempatkan pedagang-pedagang kecil cuma sebagian saja, harusnya mengeluarkan biaya besar pedaganhnya juga harus banyak,'” tandasnya.